Proses Hukum Letda AG dalam Kasus Tewasnya Letda Jihad, TNI AD Ungkap Barang Bukti

Proses Hukum Letda AG dalam Kasus Tewasnya Letda Jihad
Proses Hukum Letda AG dalam Kasus Tewasnya Letda Jihad
banner 468x60

stpatricksanglicancatholic.org – TNI Angkatan Darat di Jakarta baru saja memberikan kabar terbaru tentang kasus kematian Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tembakan di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Brigjen TNI Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, bilang kalau penyidikan berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bilang institusi ingin menyelesaikan masalah dengan adil, terbuka, dan profesional.

Penetapan status tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah penyelidik Denpom Kopassus bersama pihak terkait menggelar perkara. Sebelum memutuskan, petugas datang ke TKP, bertanya ke saksi, dan mengambil rekaman CCTV.

Diduga ada kelalaian saat menangani senjata api.

Menurut penjelasan TNI AD yang dilansir dari Antara pada Jumat (30/10/2026), hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kelalaian saat prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru terlebih dahulu, ketika jarinya berada di area pelatuk.

Proses Hukum Letda AG dalam Kasus Tewasnya Letda Jihad
Proses Hukum Letda AG dalam Kasus Tewasnya Letda Jihad

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan di lokasi digunakan penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Letda Jihad.

Donny menegaskan bahwa tersangka kini berada dalam penahanan. TNI AD menyatakan setiap pelanggaran yang terbukti akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.

Barang Bukti Dilimpahkan dan Sanksi yang Dikenakan

Berkas perkara bersama barang bukti telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk penanganan lanjutan. Material yang dilimpahkan mencakup satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.

Dalam dokumen keterangan TNI AD, Letda Inf. AG disebut dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses perkara dan tidak berarti adanya putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Di luar proses pidana, TNI AD juga menyampaikan adanya sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror milik tersangka. Donny menyebut langkah tersebut sebagai penindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menyatakan akan melanjutkan penanganan kasus sesuai ketentuan hukum, sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kasus ini akan diproses dan ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai langkah berikutnya.

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *